- Mengasuransikan Barang yang akan dikirim
- Barang yang dikirim tidak bertentangan dengan yang dilarang oleh pemerintah/undang undang
- Calon pelanggan kami menyertakan alamat tujuan yang jelas disertai dengan nomor telp
- Pengiriman mobil disertai dengan STNK asli dan fotocopy STNK dan BPKB ( surat keterangan dari leasing jika belum ada BPKB ) serta keterangan pengiriman dari kepolisian
- Pengiriman sepeda motor disertai dengan STNK asli dan fotocopy
- Kerusakan akibat dari onderdil kendaraan yang tidak laik jalan merupakan tanggung jawab pengirim
- Pengiriman barang/kargo harus di bungkus dengan rapi (Barang rusak karena Minim packing merupakan tanggung jawab pengirim)
- Pengiriman full container door to door bisa lihat segel sewaktu pengiriman dan penerimaan
- Klaim barang yang rusak , berdasarkan Asuransi. dan cara klaim disertai dengan foto dan disaksikan oleh petugas
- Keterlambatan kapal karena tidak bisa berlayar ,adalah sesuatu yang diluar dugaan dan tidak dikategorikan kerugian pelanggan
Prosedur Pengiriman
Langganan:
Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar