Banten, ham.go.id – Banyaknya kasus terhadap anak utamanya pelajar seperti kekerasan dan Bullying
menjadi permasalahan yang pelik di dunia pendidikan. Hal tersebut salah
satunya dikarenakan kurangnya pemahaman baik guru maupun siswa dalam
memahami hak maupun kewajibannya.
Oleh karenanya, Direktorat Diseminasi
dan Penguatan HAM menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Diseminasi Hak
Asasi Manusia kepada siswa/siswi di SMAN 2 Tangerang Selatan, Banten
yang diikuti 70 peserta, bertempat di Aula sekolah setempat, Rabu
(28/9).
“Tindakan kekerasan dan bullying
pada anak tidak dapat diterima, karena secara konstitusional, Pasal 28
UUD 1945 menjelaskan bahwa anak adalah subyek dan warga negara yang
berhak atas perlindungan dari serangan orang lain, termasuk menjamin
peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang yang pro terhadap
anak,” menurut Kasubdit Penguatan HAM Wilayah III Asep Roslan di
sela-sela acara tersebut.
Dalam acara Diseminasi HAM tersebut Asep
menekankan pentingnya siswa untuk tidak hanya menuntut hak-hak nya,
namun kewajiban sebagai seorang pelajar wajib dilakukan juga. Selain
itu, bagi Guru juga diminta untuk memastikan anak didiknya mendapatkan
rasa aman untuk tumbuh dan berkembang, khususnya pada saat di lingkungan
sekolah.
“dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), tumbuh, dan berkembang (rights to development),
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi, oleh
sebab itu para guru wajib untuk mentaatinya, dan pelajar untuk
melaksanakan arahan gurunya selagi dalam koridor yang wajar,” imbuh
Asep.
Kekerasan dan bullying marak
terjadi baik di sekolah maupun di masyarakat. Banyak anak-anak yang
mengaku diperlakukan salah, atau tidak seharusnya oleh gurunya.
Misalnya, demi mengajarkan kebaikan, anak-anak dihukum dengan cara
dipukul tangan atau rotan, diteriaki dan dibentak, dilempar kapur atau
penghapus papan tulis. Di samping itu, akhir-akhir ini kita jumpai pula
seorang pelajar yang melakukan tindak kekerasan kepada gurunya, teman
sebaya maupun kepada orang lain.
Seorang guru wajib mengetahui hak dan
kewajibannya, begitupun dengan seorang pelajar, agar antara hak dan
kewajiban dapat berjalan beriringan, sehingga tercipta suasana sekolah
yang kondusif dan terhindar dari tindak kekerasan maupun bullying.
“Di Sekolah, salah satu hak pelajar
dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 yaitu berhak mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Namun, disisi
lainnya pelajar juga berkewajiban untuk menjaga norma-norma pendidikan
untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan. Nah, dengan demikian tidak melulu harus menuntut hak, namun kewajiban juga harus dijalankan.” pungkas Asep. (ion)
sumber : http://ham.go.id/kegiatan/keseimbangan-hak-dan-kewajiban-mencegah-kekerasan-dan-bullying-pada-anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar