Minggu, 23 Oktober 2016

Rambu dilarang berhenti dan dilarang Parkir

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Banyak tidak tahu
perbedaan dilarang berhenti dan dilarang parkir, padahal konteks tersebut kendaraan sama sama berhenti. Setelah anda membaca ini anda sudah paham kan perbedaan dilarang parkir( huruf P di garis) dan dilarang berhenti atau simbol huruf S di garis.
dalam penerapan hukumnya pun jangan disamakan, bisa saja karena anda berhenti padahal anda tidak turun dari kendaraan petugas mengatakan anda melanggar rambu dilarang parkir. Sekarang Paham kan???
mudah mudahan ini bermanfaat . UU No 22 Tahun2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar